PENGANGKUTAN DENGAN KERETA API


1.    Persiapan Pengiriman
a.    Kantung kirimanpos yang akan dikirim ke kantor tujuan disortir dan dikelompokkan berdasarkan jenis alat angkutan, dan rute angkutan.
b.    Penyortiran tersebut berpedoman pada jalur distribusi kirimanpos yang ditetapkan oleh kantor pusat.
c.    Sambil melakukan penyortiran harus dilakukan pemeriksaan kirimanpos yang
meliputi kondisi kantungpos, label alamat, tali jalin dan penyegelan kantung dengan plombir.
2.    Pemuatan dan Penyerahan
a.    Kantung kirimanpos yang dimuat ke alat angkutan disortir dan dikelompokkan berdasarkan titik singgah alat angkutan.
b.    Kelompok kantung kirimanpos untuk titik singgah pertama disusun di dekat pintu, sedangkan untuk titik singgah terakhir disusun paling dalam. 
c.    Membuat pas pengantar R6 rangkap-2 untuk tiap stasiun tempat kirimanpos dibongkar. Dalam pas pengantar tersebut dirinci kirimanpos untuk kantor itu dan kirimanpos singgah yang disalurkan melalui kantor tersebut.[1]
d.    Pas pengantar R6 diikat pada leher kantung luar.
e.    Mencatat semua kirimanpos yang akan diangkut dengan kereta api pada bukti serah R7 rangkap-2 (dapat juga disesuaikan dengan kondisi setempat). Lembar ke-2 digunakan sebagai penyerahan kepada pengawalpos yang akan membawa kirimanpos dari kantor ke stasiun kereta api, lembar ke-1 digunakan sebagai penyerahan kirimanpos oleh pengawalpos yang membawa kiriman dari kantor ke stasiun kereta api, kepada kondektur pengurus barang atau pengawalpos. [2]
f.     Sesampainya kembali pengawalpos di Kantor, maka R7 yang telah ditanda  tangani oleh kondektur atau pengurus barang diserahkan kepada Ketuapos atau pegawai yang ditunjuk.
g.    Memeriksa kelengkapan pengisian R7 tersebut, selanjutnya disatukan dengan lembar keduanya.
h.   Aturan-aturan pengiriman kirimanpos melalui kereta api secara rinci dijelaskan dalam perjanjian kerjasama antara PT. Pos Indonesia dengan PT. Kereta Api Indonesia.