1.
Persiapan
Pengiriman
a.
Kantung
kirimanpos yang akan dikirim ke kantor tujuan disortir dan dikelompokkan
berdasarkan jenis alat angkutan, dan rute angkutan.
b.
Penyortiran
tersebut berpedoman pada jalur distribusi kirimanpos yang ditetapkan oleh
kantor pusat.
c.
Sambil
melakukan penyortiran harus dilakukan pemeriksaan kirimanpos yang
meliputi kondisi kantungpos, label alamat, tali jalin dan penyegelan kantung dengan plombir.
meliputi kondisi kantungpos, label alamat, tali jalin dan penyegelan kantung dengan plombir.
2.
Pemuatan dan
Penyerahan
a.
Kantung kirimanpos
yang dimuat ke alat angkutan disortir dan dikelompokkan berdasarkan titik
singgah alat angkutan.
b.
Kelompok
kantung kirimanpos untuk titik singgah pertama disusun di dekat pintu,
sedangkan untuk titik singgah terakhir disusun paling dalam.
c.
Membuat pas
pengantar R6 rangkap-2 untuk tiap stasiun tempat kirimanpos dibongkar. Dalam
pas pengantar tersebut dirinci kirimanpos untuk kantor itu dan kirimanpos
singgah yang disalurkan melalui kantor tersebut.[1]
d.
Pas
pengantar R6 diikat pada leher kantung luar.
e.
Mencatat
semua kirimanpos yang akan diangkut dengan kereta api pada bukti serah R7
rangkap-2 (dapat juga disesuaikan dengan kondisi setempat). Lembar ke-2
digunakan sebagai penyerahan kepada pengawalpos yang akan membawa kirimanpos
dari kantor ke stasiun kereta api, lembar ke-1 digunakan sebagai penyerahan
kirimanpos oleh pengawalpos yang membawa kiriman dari kantor ke stasiun kereta
api, kepada kondektur pengurus barang atau pengawalpos. [2]
f.
Sesampainya
kembali pengawalpos di Kantor, maka R7 yang telah ditanda tangani oleh kondektur atau pengurus barang
diserahkan kepada Ketuapos atau pegawai yang ditunjuk.
g.
Memeriksa
kelengkapan pengisian R7 tersebut, selanjutnya disatukan dengan lembar
keduanya.
h.
Aturan-aturan
pengiriman kirimanpos melalui kereta api secara rinci dijelaskan dalam
perjanjian kerjasama antara PT. Pos Indonesia dengan PT. Kereta Api Indonesia.