1.
Persiapan
Pengiriman
a.
Kantung
kirimanpos yang akan dikirim ke kantor tujuan disortir dan dikelompokkan
berdasarkan jenis alat angkutan, dan rute angkutan.
b.
Penyortiran
tersebut berpedoman pada jalur distribusi kirimanpos yang ditetapkan oleh
kantor pusat.
c.
Sambil
melakukan penyortiran harus dilakukan pemeriksaan kirimanpos yang
meliputi
kondisi kantungpos, label alamat dan penyegelan kantung dengan plombir.
2.
Pemuatan dan
Penyerahan
a.
Apabila
diijinkan memuat langsung ke dalam perut pesawat, maka kantung kirimanpos yang
dimuat ke alat angkutan disortir dan dikelompokkan berdasarkan titik singgah
alat angkutan.
b.
Kelompok
kantung kirimanpos untuk titik singgah pertama disusun di dekat pintu,
sedangkan untuk titik singgah terakhir disusun paling dalam.
c.
Mencatat
kirimanpos yang akan diangkut dengan pesawat udara pada pas pengantar pos udara
CN-38 rangkap-7. Pas pengantar pos udara CN-38 dibuat untuk setiap bandara
tempat kirimanpos dibongkar. CN-38 yang digunakan adalah yang bertulisan “kilat” dan berwarna merah.
d.
Mempersiapkan
peralatan yang akan mengangkut kirimanpos ke lapangan terbang dan memuat
kirimanpos ke dalamnya disaksikan oleh pengawalpos.
e.
Menyerahkan
kirimanpos serta CN-38 lembar 1s/d 4 dan lembar ke-6 kepada pegawai yang akan
mengankut kirimanpos ke gudang penerbangan, dan sebagai bukti serah digunakan
CN-38 lembar ke-7. Sedangkan lembar ke-5 setiap minggu dikirimkan ke Kantor
Pusat c.q Man. Jaringan Lalulintas pos.
f.
Mengangkut
kirimanpos ke gudang penerbangan dan
menyerahkan kirimanpos tersebut beserta CN-38 lembar 1 s/d 4 kepada petugas
gudang penerbangan. Sebagai bukti penyerahan digunakan CN-38 lembar ke-6.
g.
Dalam
penyerahan kirimanpos kepada pihak penerbagan harus diperhatikan batas waktu penyerahan
kirimanpos ke gudang penerbangan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan
tersebut.[1] Maskapai penerbagan yang dapat digunakan
untuk mengangkut kirimanpos ditetapkan oleh Diroppos.
h.
Sesampainya
kembali di kantor, CN-38 lembar keenam yang telah ditanda tangani oleh petugas
gudang penerbangan diserahkan kepada
Ketuapos atau pegawai yang ditunjuk.
Ketuapos atau pegawai yang ditunjuk memeriksa
kelengkapan pengisian CN-38 yang meliputi nama jelas dan tanda tangan petugas
gudang kemudian menyatukan dengan lembar ketujuh.