PENGANGKUTAN DENGAN PESAWAT TERBANG

1.    Persiapan Pengiriman
a.    Kantung kirimanpos yang akan dikirim ke kantor tujuan disortir dan dikelompokkan berdasarkan jenis alat angkutan, dan rute angkutan.
b.    Penyortiran tersebut berpedoman pada jalur distribusi kirimanpos yang ditetapkan oleh kantor pusat.
c.    Sambil melakukan penyortiran harus dilakukan pemeriksaan kirimanpos yang
meliputi kondisi kantungpos, label alamat dan penyegelan kantung dengan plombir.

2.  Pemuatan dan Penyerahan
a.    Apabila diijinkan memuat langsung ke dalam perut pesawat, maka kantung kirimanpos yang dimuat ke alat angkutan disortir dan dikelompokkan berdasarkan titik singgah alat angkutan.
b.    Kelompok kantung kirimanpos untuk titik singgah pertama disusun di dekat pintu, sedangkan untuk titik singgah terakhir disusun paling dalam. 
c.    Mencatat kirimanpos yang akan diangkut dengan pesawat udara pada pas pengantar pos udara CN-38 rangkap-7. Pas pengantar pos udara CN-38 dibuat untuk setiap bandara tempat kirimanpos dibongkar. CN-38 yang digunakan adalah yang bertulisan “kilat” dan berwarna merah.
d.    Mempersiapkan peralatan yang akan mengangkut kirimanpos ke lapangan terbang dan memuat kirimanpos ke dalamnya disaksikan oleh pengawalpos.
e.    Menyerahkan kirimanpos serta CN-38 lembar 1s/d 4 dan lembar ke-6 kepada pegawai yang akan mengankut kirimanpos ke gudang penerbangan, dan sebagai bukti serah digunakan CN-38 lembar ke-7. Sedangkan lembar ke-5 setiap minggu dikirimkan ke Kantor Pusat c.q Man. Jaringan Lalulintas pos.
f.     Mengangkut kirimanpos  ke gudang penerbangan dan menyerahkan kirimanpos tersebut beserta CN-38 lembar 1 s/d 4 kepada petugas gudang penerbangan. Sebagai bukti penyerahan digunakan CN-38 lembar ke-6.
g.    Dalam penyerahan kirimanpos kepada pihak penerbagan harus diperhatikan batas waktu penyerahan kirimanpos ke gudang penerbangan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan tersebut.[1]  Maskapai penerbagan yang dapat digunakan untuk mengangkut kirimanpos ditetapkan oleh Diroppos.
h.   Sesampainya kembali di kantor, CN-38 lembar keenam yang telah ditanda tangani oleh petugas gudang penerbangan diserahkan kepada  Ketuapos atau pegawai yang ditunjuk.
Ketuapos atau pegawai yang ditunjuk memeriksa kelengkapan pengisian CN-38 yang meliputi nama jelas dan tanda tangan petugas gudang kemudian menyatukan dengan lembar ketujuh.